Sunday, October 15, 2017

SK (Surat Keputusan) Pengurus OSIS MA Az-zamzamy

Surat Keputusan
Kepala MA Az-zamzamy
No :       /MA/AZ/X/2017
TENTANG
SUSUNAN PENGURUS OSIS
TAHUN PELAJARAN 2017/2018
Menimbang          :
a.       Bahwa organisasi resmi di sekolah adalah OSIS
b.      Bahwa penanggung jawab pembina OSIS di sekolah ini adalah kepala sekolah dibantu oleh guru sebagai pembina OSIS.
c.       Bahwa agar OSIS dapat melaksanakan tugas dan fungsinya, maka perlu mensahkan dan melantik pengurus OSIS untuk masa jabatan tahun pelajaran 2017 / 2018.
Mengingat            :
1.      Undang-undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional ;
2.      Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2006 tentang Standar Nasional Pendidikan ;
3.      Peraturan  menteri pendidikan nasional RI nomor 34 tahun 2006 tentang pembinaan prestasi peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan atau / bakan istimewa.
4.      Peraturan menteri pendidikan nasional RI nomor 39 tahun 2008 tentang pembinaan kesiswaan.
5.      Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga OSIS MA Az-zamzamy.
Memperhatikan      :
Hasil seleksi calon pengurus OSIS Tahun Periode 2017/2018 MA Az-zamzamy.

MEMUTUSKAN
Menetapkan :
PERTAMA       : Pembentukan Pengurus OSIS  Tahun Pelajaran  2017/ 2018  ;
KEDUA            : Menugaskan siswa melaksanakan tugas sebagai pengurus OSIS seperti tersebut                dalam lampiran keputusan ini ;
KETIGA         : Pengurus  melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada kepala sekolah ;      
KEEMPAT      : Segala biaya yang timbul akibat keputusan ini dibebankan kepada anggaran yang sesuai ;
KELIMA          :Apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, maka dapat dilakukan perbaikan ;
KEENAM        :Keputusan ini mulai berlaku sejak dikeluarkannya keputusan ini.
Ditetapkan di  : Sampang
Pada Tanggal  : 14  Oktober  2017
Kepala MA Az-zamzamy



ZAINI, M.Pd.I.

0 comments:

Post a Comment