Surat
Keputusan
Kepala
MA Az-zamzamy
No
: /MA/AZ/X/2017
TENTANG
SUSUNAN
PENGURUS OSIS
TAHUN
PELAJARAN 2017/2018
Menimbang :
a.
Bahwa
organisasi resmi di sekolah adalah OSIS
b.
Bahwa
penanggung jawab pembina OSIS di sekolah ini adalah kepala sekolah dibantu
oleh guru sebagai pembina OSIS.
c.
Bahwa agar OSIS
dapat melaksanakan tugas dan fungsinya, maka perlu mensahkan dan melantik
pengurus OSIS untuk masa jabatan tahun pelajaran 2017 / 2018.
Mengingat :
1.
Undang-undang
No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional ;
2.
Peraturan
Pemerintah No. 19 Tahun 2006 tentang Standar Nasional Pendidikan ;
3.
Peraturan
menteri pendidikan nasional RI nomor 34 tahun 2006 tentang pembinaan prestasi
peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan atau / bakan istimewa.
4.
Peraturan
menteri pendidikan nasional RI nomor 39 tahun 2008 tentang pembinaan kesiswaan.
5.
Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga OSIS MA Az-zamzamy.
Memperhatikan :
Hasil seleksi
calon pengurus OSIS Tahun Periode 2017/2018 MA Az-zamzamy.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
PERTAMA :
Pembentukan Pengurus OSIS Tahun Pelajaran 2017/ 2018 ;
KEDUA : Menugaskan
siswa melaksanakan tugas sebagai pengurus OSIS seperti tersebut dalam lampiran keputusan ini ;
KETIGA : Pengurus melaporkan
pelaksanaan tugasnya kepada kepala sekolah
;
KEEMPAT : Segala biaya
yang timbul akibat keputusan ini dibebankan kepada anggaran yang sesuai ;
KELIMA :Apabila
terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, maka dapat dilakukan perbaikan ;
KEENAM :Keputusan
ini mulai berlaku sejak dikeluarkannya keputusan ini.
Ditetapkan di : Sampang
Pada
Tanggal : 14 Oktober 2017
Kepala MA Az-zamzamy
ZAINI, M.Pd.I.
0 comments:
Post a Comment